DISWAY BARU

Tujuh Tahun Kabur, Rusdi Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Sarolangun

Tujuh Tahun Kabur, Rusdi Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Sarolangun

Tujuh Tahun Kabur, Rusdi Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejari Sarolangun--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Usai sudah pelarian Muhammad Rusdi setelah buron selama tujuh tahun. Kejaksaaan Negeri Sarolangun melalui tim Tabur (Tangkap Buron) berhasil menangkap mantan Kepala Desa Karang Mendapo tersebut pada Kamis (21/08/2025) pagi sekitar pukul 09.00 Wib, di salah satu warung makan di Jalan Lintas Sumatera, Kota Sarolangun.

Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH.,MH melalui Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan DPO atas nama Muhammad Rusdi tersebut.

BACA JUGA:BBM Pertalite Turun, Bukan Rp10.000/Liter, Harga Asli Pertalite Jadi Segini Kamis 21 Agustus 2025

Kata Rikson, Muhammad Rusdi merupakan terpidana kasus penggelepan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasa 372 KUHP dengan putusan hukuman 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

” Bersyukur hari ini kita kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu orang DPO di Kejari Sarolangun. Atas nama Muhammad Rusdi Bin H Muhammad Nasir, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara penggelepan melanggar 372 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun melalui putusan MA,” katanya.

BACA JUGA:DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Proses penanganan perkara lanjut Rikson, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun terpidana Muhammad Rusdi di vonis 9 bulan penjara dengan tuntutan jaksa penuntut umum saat itu selama dua tahun penjara.

Atas putusan PN Sarolangun itu, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, dan kemudian terpidana Muhammad Rusdi di vonis 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Spanyol-Portugal Dilanda Amukan Api, 82 Ribu Hektare Hutan Ludes

Lalu terpidana Muhammad Rusdi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan di tingkat Mahkamah Agung, majelis hakim mengambil keputusan dengan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yakni dengan hukuman dua tahun penjara.

BACA JUGA:Tim Pusat Akan Lakukan Verifikasi ke Desa Plakar Jaya

” Yang bersangkutan di vonis tahun 2018 oleh MA, artinya kurang lebih selama 7 tahun akhirnya hari ini berhasil kita lakukan penangkapan terhadap terdakwa Rusdi yang akan kita lakukan eksekusi ke lapas Sarolangun,” bebernya.

” Penangkapan terdakwa kita lakukan di sebuah warung makan daerah Sri pelayang, jalan lintas Sumatera sekitar jam 09.00 wib,” tambahnya.

Saat penangkapan, terpidana Muhammad Rusdi cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan dengan tim tabur Kejari Sarolangun yang melaksanakan tugas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: