Di Jabar, sebanyak 18.439 narapidana menerima remisi umum dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 pada 17 Agustus 2025.
Dari total penerima remisi umum (RU), sebanyak 17.982 orang mendapatkan RU I dan 457 orang menerima RU II. Sebanyak 344 orang langsung bebas setelah mendapatkan RU tersebut.
BACA JUGA:Tepat 80 Tahun Kemerdekaan RI, Proklamasi Berkumandang di SPBU COCO Kenten Palembang
Selain itu, remisi dasawarsa juga diberikan kepada 19.414 narapidana. Rinciannya, RD I sebanyak 16.603 orang, RD II sebanyak 339 orang, RD pidana denda I sebanyak 446 orang, dan RD pidana denda II sebanyak 26 orang. Dari 339 penerima RD II, sebanyak 233 orang langsung bebas.
Sebanyak 102 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum, sementara 98 anak binaan menerima PMP dasawarsa. Beberapa di antaranya langsung bebas pada momen kemerdekaan ini.
Adapun jumlah warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat per 17 Agustus 2025 tercatat sebanyak 26.858 orang, yang terdiri dari 22.249 narapidana dan 4.609 tahanan. Sementara jumlah anak binaan mencapai 169 orang. (*)