Ditjenpas Jambi : Sebanyak 30 Anak Binaan Terima Remisi Lebaran langsung bebas
Anak Binaan di LPKA Muara Bulian Jambi yang menerima remisi khusus lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. ANTARA/HO/Humas LKPA Muara Bulian Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Sebanyak 37 orang anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian, Jambi yang mendapatkan remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Dari 3.724 warga binaan yang menerima remisi khusus lebaran tahun ini, terdapat 37 anak binaan mendapatkan remisi dan 30 diantaranya langsung bebas hari ini,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumiliar, dalam keterangan resminya diterima di Jambi, Sabtu, dikutip dari antara.
BACA JUGA:Lebaran, 27 Terpidana Korupsi Jambi Terima Remisi
Dalam momen penuh berkah dalam perayaan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyerahkan remisi khusus hari raya bagi warga binaan dan anak binaan di Lapas/Rutan dan LPKA yang bertempat di Lapas Jambi.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebanyak 3.724 warga binaan di Jambi terima remisi khusus Idul Fitri di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi, dengan rincian sebanyak 3.687 orang narapidana terima remisi khusus dan sebanyak 37 orang anak binaan terima pengurangan masa pidana dan dari jumlah tersebut, 30 orang narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.
BACA JUGA:PLN Sumut Sediakan SPKLU Jalur Wisata Penuhi Kebutuhan Libur Lebaran
Irwan menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini adalah hak yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap mereka yang mendapatkan remisi bebas dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru serta menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.
Selain menyerahkan remisi, Kakanwil Irwan juga meninjau pelaksanaan layanan kunjungan bagi keluarga narapidana di Lapas Jambi dan LPKA. Hal ini dilaksanakan dalam rangka memastikan lapas/rutan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Jadikan momen Idul Fitri ini sebagai ajang mempererat silaturahmi dengan keluarga dan gunakan waktu yang tersedia untuk melepas rindu dan saling memberikan dukungan,” kata Irwan kepada para warga binaan dan keluarganya.
Layanan kunjungan khusus Idul Fitri ini dibuka selama tiga hari, mulai 21-23 Maret 2026 namun jika ada pertimbangan lain, kalapas dan Karutan dapat menambah harinya, dimana layanan diberikan kesempatan bagi narapidana untuk bertemu langsung dengan keluarga mereka dalam suasana lebaran yang penuh kebahagiaan.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, serta menjadi individu yang lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.(ant)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




