DISWAY BARU

Truk Baru Bara Bebas Lewat Darat, Dari Pemayung hingga Ness Ratusan Truk Batu Bara Berjejer

Truk Baru Bara Bebas Lewat Darat, Dari Pemayung hingga Ness Ratusan Truk Batu Bara Berjejer

LEWAT DARAT: Mobil angkutan batu bara saat berada di ruas jalan lintas Jambi-Muara Bulian dan melintas di jalan umum. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Angkutan truk yang terparkir di rumah makan sekitaran Kecamatan Pemayung setiap pagi hari menjadi bukti aktivitas truk Batu Bara jalur darat masih berlangsung.

Padahal aturan sejauh ini masih berpedoman pada Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2024 terkait optimalisasi jalur sungai. 

Dimana Ingub itu mengatur paling jauh truk batu bara lewat jalan umum hingga Pelabuhan Tenan Batanghari. Namun nyatanya, truk dengan bebas lewat di jalan Bulian menuju Jambi. 

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Legalisasi 45.000 Sumur Minyak Rakyat, Al Haris : Kepmen Ini Malaikat bagi Daerah

Raki salah seorang warga sekitar memprotes ratusan truk masih melewati jalan umum Pemayung tiap malamnya. Ia menyoroti satuan tugas pengawasan daerah yang tak tampak menindak pelanggaran ini. 

"Sekarang berlakukan saja aturan Ingub yang ada optimalisasi jalur sungai itu, batasnya sampai Tenan lalu masuk ke pelabuhan bukan lewat ke jalan Pemayung lalu ke Jambi, " harapnya. 

BACA JUGA:Direksi Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik dengan Sentralisasi Transaksi Pembayaran Keuangan

Menurutnya, dari pemayung sampai Simpang Ness terdapat ratusan mobil truk bermuatan emas Hitam yang berjejer

"Berhentinya di pinggir jalan dan rumah makan, " sebutnya. 

Ia mengungkapkan pada pagi hari di rumah makan sekitar yang berjumlah puluhan bisa terdapat 20 truk batu bara yang parkir. 

BACA JUGA:Wali Kota Jambi Luncurkan Aplikasi Sirekap, Dorong Transparansi Keuangan Daerah

"Kemana satgas kabupaten atau Provinsi ini, padahal dekat dengan Polsek Pemayung juga parkirnya, " jelasnya. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyoroti maraknya truk angkutan, terutama batubara, yang masih melintasi jalan umum. Dimana hal itu melanggar aturan yang telah ditetapkan yakni sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) mengoptimalkan jalur sungai. 

Menurutnya, pemerintah, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi maupun Kabupaten yang berada pada satgas daerah harus kembali menegakkan aturan  untuk mengatasi persoalan yang menyebabkan kemacetan parah dan kerawanan kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: