BANJARBARU, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Warga di seluruh Kalimantan Selatan (Kalsel) full senyum sepanjang Agustus 2025.
Pasalnya, Pertamina Persero memberi kado kemerdekaan RI ke-80 dengan menurunkan harga BBM di seluruh SPBU Kalimantan Selatan dan berlaku pada Selasa 12 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tarif Trump Berlaku, Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM Se-Indonesia Berlaku Selasa 12 Agustus 2025
Khusus untuk Provinsi Kalimatan Selatan, Pertamina mengumumkan penurunan harga BBM pada Kamis (31/07).
Pertamina Persero langsung menurunkan dua jenis BBM yakni, Pertamax RON 92 dan Pertamax Turbo RON 98.
BACA JUGA: Warga Jambi Full Senyum! Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Senin 11 Agustus 2025
Ternyata selain menurunkan harga BBM, Pertamina Persero juga menaikkan dua jenis yaitu Dexlite CN51 dan Pertamina Dex (Pertadex) CN53.
Berdasarkan pengumuman Pertamina Persero, harga Pertamax RON 92 di Kalimantan Selatan ditetapkan Rp 12.800 per liter atau turun Rp 300 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.100 per liter.
BACA JUGA:Warga Jateng Full Senyum! Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Senin 11 Agustus 2025
Kemudian untuk Pertamax Turbo RON 98 di Kalimantan Selatan ditetapkan Rp13.800 per liter atau turun Rp 300 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.100 per liter.
Selanjutnya untuk harga Dexlite CN51 di Kalimantan Selatan ditetapkan Rp 14.450 per liter atau naik Rp 500 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.900 per liter.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dukung Proses Hukum Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Rokan Hilir
Terakhir untuk harga Pertadex CN 53 di Kalimantan Selatan ditetapkan Rp 14.750 per liter atau naik Rp 500 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.250 per liter.
Berbeda dengan BBM non subsidi, untuk BBM subsidi pada periode Agsutus 2025 ini tetap. Harga Pertalite RON 90 Rp 10.000 per liter dan Solar Rp 6.800 per liter.
''PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,''bunyi pengumuman Pertamina dikutip Jambi Ekspres Selasa (12/08). (*)