JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika. Pada Senin (11/08/2025).
Terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Mafi Abidin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA: Warga Jambi Full Senyum! Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Senin 11 Agustus 2025
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana narkotika.
BACA JUGA:Warga Jateng Full Senyum! Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Senin 11 Agustus 2025
“Majelis hakim memutus sesuai dakwaan kedua primair Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ujarnya.
Dalam putusan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, antara lain uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan Toyota C-HR, tanah bersertifikat, beberapa unit sepeda motor, serta dokumen rekening bank. Beberapa barang seperti tas merek Gucci dan mesin hitung uang turut dimusnahkan.
BACA JUGA:73 Pengurus KONI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan 10 Besar Nasional dan Tuan Rumah PON 2032
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dedi Susanto dengan pidana 12 tahun penjara dan Mafi Abidin dengan pidana 10 tahun penjara, masing-masing disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya para terdakwa menikmati hasil kejahatan, perbuatan mereka menghambat program pemberantasan narkotika, serta pernah dihukum. Hal yang meringankan adalah sikap sopan di persidangan, mengakui perbuatan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini masih memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
BACA JUGA:Berkas Perkara lengkap, Tersangka Pembunuhan Berencana dengan Sianida Segera Dilimpahkan
“Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan TPPU merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Noly. (*)