DPRD Sarolangun Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2025

Selasa 05-08-2025,20:51 WIB
Reporter : Hadinata Damanik
Editor : Misriyanti

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – DPRD Kabupaten Sarolangun, hari ini, Selasa, 05 Agustus 2025, menggelar rapat Paripurna. Rapat Paripurna kali ini beragendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun tahun 2025.

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul

Paripurna yang diikuti sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni, dan Wakil Ketua II Dedi Ifriyansyah. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika.

BACA JUGA:Perkumpulan Hijau Ungkap 95 Persen Bekas Tambang Belum Direklamasi, Soroti Peran Inspektur Tambang di Jambi

Ahmad Jani,ketua DPRD Sarolangun mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sarolangun, Ranperda tentang Perubahan APBD 2025 kepada DPRD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan dan kebersamaan.

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka Wakil Bupati Sarolangun pada kesempatan ini akan menyampaikan secara resmi untuk itu kepada saudara Wakil Bupati kami persilahkan,” ujar Ahmad Jani.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menyampaikan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025, ini merupakan agenda lanjutan setelah nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 yang ditandatangani dan disepakati bersama pada tanggal 29 Juli 2025 yang lalu.

“Selanjutnya kami akan menyampaikan secara umum hal-hal yang berhubungan dengan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2025,”kata Wabup Gerry.

Pertama pendapatan daerah semula ditetapkan sebesar  Rp.1.361.394.959.033. Setelah perubahan menjadi Rp 1.300.550.899.616 atau turun sebesar Rp 60.844.059.417 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp 116.831.452.600 setelah perubahan menjadi sebesar Rp 117.199. 080.244 atau naik sebesar Rp 367.627.644.

Pajak daerah secara akumulatif turun sebesarRp 4.863.000.000, dengan rincian Pajak Mineral Bukan Logam dan bantuan naik sebesar  Rp 360 juta,  Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB pada objek PPHTB Pemindahan turun sebesar Rp 5.233.000.000, lalu  Retribusi Daerah secara akumulatif naik sebesarRp 42.447.607.200 dengan rincian Retribusi Pelayanan Kesehatan naik sebesar Rp42.435.607.200.

Kemudian parkir di tepi jalan umum naik sebesar Rp 10 juta, retribusi pelayanan pasar naik sebesar Rp 32 juta,  retribusi jasa usaha turun sebesar Rp 50 juta dan retribusi penurunan persetujuan bangunan gedung naik sebesar Rp 20 juta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada objek bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah atau deviden atas penyertaan modal pada lembaga keuangan naik sebesar Rp 2. 312.459.330.

Lalu lain-lain PAD yang sah secara akumulatif turun sebesar Rp 39.529. 438.886 dengan rincian sebagai berikut : hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan naik sebesar Rp 16 juta, Pendapatan Bunga pada objek pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintah daerah turun sebesar Rp 1.000.000.000. Selanjutnya Pendapatan BLUD turun sebesar Rp.40.326.968.486, Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah naik sebesar  Rp 1. 781.529.600.

Pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar Rp 1.244.563.5006.433 setelah perubahan menjadi Rp 1.177.479. 345.433 atau turun sebesar Rp 67.084.161.000 dengan rincian sebagai berikut Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat secara akumulasi turun sebesar Rp 78.624. 161.000 dengan penjelasan. 

DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik sebesar Rp 60.442.000, DAU di bidang Pekerjaan Umum turun sebesar Rp 47.058.733.000. Pendapatan Transfer Antar Daerah naik sebesar Rp 11.540.000.000, yang merupakan bantuan keuangan bersifat khusus dari Pemerintah provinsi Jambi.

Selanjutnya Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebelum perubahan ditetapkan 0 rupiah setelah perubahan menjadi Rp5.872.479.939 yang merupakan pendapatan atas pengembalian hibah dari KPU dan Bawaslu.

Kategori :