Perkumpulan Hijau Ungkap 95 Persen Bekas Tambang Belum Direklamasi, Soroti Peran Inspektur Tambang di Jambi
Ilustrasi Batu Bara-Dok kementrian ESDM-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Perusahaan tambang batu bara haruslah memiliki Jaminan Reklamasi (Jamrek) sebagai dasar diprosesnya sebuah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun demikian, menurut Direktur Perkumpulan Hijau Feri Irawan, fenomena jaminan reklamasi yang tidak efektif terlihat masih banyaknya bekas tambang yang tak ditutup.
BACA JUGA:Al Haris Dorong Akselerasi Program Unggulan Presiden Prabowo di Kabupaten Bungo
"Harusnya jika tidak ada jamrek itu pemerintah juga ikut berperan, langsung lelang IUP-nya ke yang lainnya yang lebih bertanggung jawab. Jangan dibiarkan saja jadi banyak yang belum direklamasi di Jambi saat ini seperti di Koto Boyo dan lainnya," sebut Feri.
Feri mengungkapkan dari catatan Perkumpulan Hijau tambang batu bara yang direklamasi hanya sedikit dan masih hitungan satuan.
BACA JUGA: Naik Lagi! Harga TBS Kelapa Sawit Petani Swadya Riau Jadi Rp3.533 Per Kilogram
"Sedangkan yang tak direklamasi itu ada 95 persen di Jambi ini, kami punya datanya untuk ini," sebutnya.
Atas dasar itu, Feri menyoroti Inspektur Tambang yang seakan tak melakukan pekerjaan mengecek tambang yang ada. Bahkan ia meminta Kementerian untuk menarik Inspektur Tambang bila tak melakukan pengawasan detil.
"Kami pernah menutup kantor Inspektur tambang ini karena tak menunjukkan kerjanya, harusnya dicek satu persatu tambang, bukan hanya yang dekat saja. Setelah kami segel dulu kantornya tapi tak ada juga evaluasi," sebutnya. (aan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



