Rendra, Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Kasus KDRT

Sabtu 05-07-2025,17:51 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.DISWAY.ID - Setelah sang istri ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polresta Jambi, kini Rendra ramadhan Usman anggota DPRD Provinsi Jambi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT oleh Polda Jambi.

Kasus ini mencuat  sejak Januari 2025 lalu, usai terjadi keributan di rumah orang tua Winda di kawasan Perumahan Aur Duri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Saat itu konflik rumah tangga antara Rendra dan istrinya menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan.

BACA JUGA: Sabtu! Harga BBM Seluruh Indonesia Naik, Berikut Daftar Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Sabtu 5 Juli 2025

Video perseteruan keduanya sempat viral di media sosial dan berujung saling buat laporan polisi, yang mana Rendra melaporkan sang istri dan keluarganya ke Polresta Jambi terkait pengeroyokan dan penyidikan telah menetapkan Winda sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tiga Klip Sabu Disembunyikan di Pop Mie, Dua Perempuan Diamankan Petugas Lapas Kelas IIA Jambi

Sedangkan Winda melaporkan Rendra ke Polda Jambi terkait dugaaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Penyidik juga menetapkan Rendra sebagai tersangka.

BACA JUGA:9 Karakter Cancer Yang Tidak Bisa Diremehkan, Nomor 6 Pas Buat Kamu yang Lagi PDKT

Penetapan status Rendra sebagai tersangka kasus KDRT ini disampaikan langsung oleh dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (05/07/2025)

 

Manang membenarkan penetapan status tersangka terhadap Rendra. Bahkan, menurutnya, dalam perkara ini, baik suami maupun istri saling melapor dan kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Suami istri saling lapor dan keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka,” katanya. (Rio)

Kategori :