JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Petugas Resort Kota dan Muaro Jambi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi setempat mengamankan satu ekor trenggiling (manis javanica) yang sebelumnya ditemukan oleh warga di pemukiman kawasan Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi.
"Seorang warga menemukan seekor satwa liar di parit (anak sungai). Warga berasumsi bahwa satwa tersebut musang," kata Kepala BKSDA Jambi Agung Nugroho di Jambi, Jumat, dikutip dari antara.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Titik Sekolah Rakyat
Setelah didekati, satwa liar itu ternyata trenggiling, salah satu jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018, dan termasuk dalam daftar yang berisi spesies tumbuhan dan satwa liar yang paling terancam punah dan dilarang perdagangannya secara internasional (Appendix I CITES).
BACA JUGA:Pemkab Tebo Jambi Bekukan Yayasan Sosial Kadaluwarsa
Setelah penemuan tersebut, kata dia, satwa trenggiling kemudian diamankan terlebih dahulu di pos, lalu dibawa pulang untuk keselamatan sementara.
Warga mencari informasi dan mengetahui bahwa satwa trenggiling tersebut termasuk jenis satwa yang dilindungi, kemudian menghubungi pihak Balai KSDA Jambi.
Petugas dari Resort Kota Jambi dan Muaro Jambi atas arahan Kepala Seksi KSDA Wilayah II segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan.
Satwa berhasil diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) Balai KSDA Jambi untuk observasi dan perawatan awal.
Agung menyampaikan apresiasi atas tindakan warga yang menunjukkan kepedulian terhadap pelestarian satwa liar dengan segera mengamankan dan melaporkan keberadaan trenggiling tersebut kepada petugas.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk kesadaran yang positif dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam upaya perlindungan satwa dilindungi.
"Satwa dilindungi itu kini dalam perawatan di TPS BKSDA Jambi untuk observasi lebih lanjut sebelum dilepas liarkan kembali ke habitat alaminya," kata Agung.(ant)