Di rapat itu juga disepakati soal penetapan gaji dan atau tunjangan para anggota dewan komisaris untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan yang kelima sejak penutupan rapat tersebut, yakni Presiden Komisaris sebesar maksimal 40 persen dari gaji dan tunjangan Presiden Direktur.
Untuk komisaris sebesar maksimal 20 persen dari gaji dan tunjangan Presiden Direktur.
RUPS tersebut berlangsung tertutup. Jurnalis pun juga tidak bisa hadir sehingga tidak ada sesi tanya jawab.(ant)