Polisi Temukan Sabu di Kotak Rokok, Pelaku Akui Sudah Tiga Kali Edarkan Barang

Kamis 19-06-2025,14:27 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AR (47), warga asal Kabupaten Kerinci, diamankan dalam sebuah penggerebekan di kawasan Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

BACA JUGA:Resmi! Presiden Teken Perpres 10 Kampus Islam Negeri di Lhokseumawe hingga Ambon, Berikut Daftarnya

Pelaku ditangkap pada hari Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Sujono, Lorong Tembus RT 11, setelah tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polresta Jambi menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Komisi XII DPR RI Tinjau Langsung TPA Talang Gulo, Dorong Sistem Sanitary Landfill Diterapkan Nasional

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AR atas dugaan tindak pidana narkotika.

 "Dari tangan pelaku diamankan dua paket kecil sabu dan sejumlah alat bukti lainnya," ujar Ipda Deddy, Kamis (12/6/2025).

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan dua paket sabu dengan seberat sekitar 1,12 gram yang disimpan di dalam kotak rokok di saku celana pelaku.

 Selain itu, petugas juga menyita plastik klip bening ukuran sedang dan kecil, sendok sabu dari pipet plastik, timbangan digital merk Harnic warna silver, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Lanjut Deddy, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L yang kini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

"Pelaku membeli sabu dari L sebanyak satu kantong sekitar 10 gram dengan sistem kerja. Barang dijual dulu, dan pembayaran dilakukan setelah laku," lanjut Deddy.

Pelaku juga mengaku telah menjual sebanyak enam paket sabu dengan harga per paket Rp1 juta, dan ini merupakan kali ketiga ia mengambil barang dari orang yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*) 

 

Kategori :