Simpan Sajam di Pinggang, Seorang Pria Diamankan Polisi di Jambi

Jumat 16-05-2025,15:57 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-  Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat-II Siginjai 2025  Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Taman Putri Pinang Masak, Pasar Angso Duo, Kecamatan Pasar Jambi, pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria yang diamankan berinisial Y (47), warga Jalan Guntur Bumi, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau. Pisau tersebut memiliki gagang yang dibungkus plastik berwarna oranye dan disertai sarung kulit berwarna cokelat.

BACA JUGA:Kasus Pengerusakan Pagar Gudang Ekspedisi, Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang kerap membawa senjata tajam di kawasan Pasar Angso Duo. 

"Tim Satgas Tindak segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Ipda Deddy saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Jum'at (16/05/2025).

BACA JUGA:Jumat Berkah! Harga BBM di SPBU Seluruh Indomesia Turun, Ini Harga Baru BBM Berlaku Jumat 16 Mei 2025

Lebih lanjut, Ipda Deddy menambahkan bahwa pelaku menyimpan senjata tajam di bagian pinggang dan langsung dibawa ke Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Fajar/Rian Melaju ke semifinal Thailand Open 2025

“Pelaku saat ini telah diamankan dan kami tengah menyusun laporan polisi Model A untuk kemudian dilakukan proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Operasi Pekat-II Siginjai 2025 sendiri merupakan upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kondusif menjelang momen-momen penting di wilayah hukum Polda Jambi, dengan menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (*)

Kategori :