Tusuk Rekan Kerja, Karyawan PT IKL Diamankan Polsek Sadu
Tusuk Rekan Kerja, Karyawan PT IKL Diamankan Polsek Sadu-Ist-
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sadu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lingkungan PT IKL, Desa Sungai Benuh, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjabtim. Dalam kasus tersebut, seorang karyawan berinisial BS (22) diamankan polisi setelah diduga menusuk rekan kerjanya.
BACA JUGA:Wagub Sani Apresiasi Terbentuknya Program Dokter Spesialis UNJA
Kapolsek Sadu, AKP Edi Siswanto, SH, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Rabu (11/2) sekitar pukul 09.00 WIB di mess PT IKL, Desa Sungai Benuh.
BACA JUGA:Hari Kedua Lokakarya KUHP-KUHAP Baru, Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sesi Panel
"Unit Reskrim Polsek Sadu telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana," ujarnya.
Korban diketahui bernama Rafles Tian Dika (21), seorang karyawan PT IKL. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan dan saat ini dirawat intensif di RS Myria Palembang. Korban dibawa ke rumah sakit oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, pelapor dalam kasus ini adalah Hamsani (56), anggota TNI yang bertugas sebagai pengamanan PT IKL. Laporan diterima Polsek Sadu pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat terlapor berada di Warung EPI di area PT IKL. Tidak lama kemudian, pelapor datang bersama petugas pengamanan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan internal. Selanjutnya korban datang ke warung untuk makan, lalu disusul oleh terlapor.
"Terjadi cekcok mulut antara terlapor dan korban, yang kemudian berujung pada aksi penusukan. Terlapor menusuk korban satu kali di bagian punggung kanan menggunakan senjata tajam," jelasnya.
Kejadian tersebut sempat mengundang kepanikan karyawan lain dan berhasil dilerai oleh pekerja PT IKL. Pihak perusahaan kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Sadu. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sadu langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan berhasil mengamankan Bayu Sahputra bin Ambo Pawellani (Alm.), warga Desa Sungai Benuh, yang juga merupakan karyawan PT IKL.
"Pelaku kami amankan di rumah neneknya tanpa perlawanan," tambahnya.
Saat ini, terlapor telah diamankan di Polsek Sadu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menyita barang bukti.
"Kami akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, baju hitam berkerah, serta celana jeans biru muda yang diduga digunakan saat kejadian.(lan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



