Bareskrim Ungkap Narkotika 38 Kilogram Jaringan Malaysia-RI di Riau

Sabtu 19-04-2025,20:29 WIB
Reporter : Tim
Editor : Misriyanti

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu yang diperkirakan seberat 38 kilogram jaringan Malaysia-Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu dini hari.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa satu orang tersangka berinisial MH diamankan di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB.

“Saat ini tim masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka,” ucap Eko, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, dikutip dari antara

BACA JUGA:Warga Sulteng Full Senyum, BBM di Sulteng Turun 750/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite 19 Maret 2025

Kronologi penangkapan bermula ketika Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (17/4) mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman atau transaksi sabu dari Malaysia ke wilayah Bengkalis, Riau.

“Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan pengumpulan data bucket melalui IT serta surveillance,” imbuh Eko.

Kemudian, Jumat (18/4), tim melakukan pemantauan. Ketika di pinggir pantai, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speedboat sekira pada Sabtu dini hari.

BACA JUGA:BNI Berdayakan Perempuan Disabilitas melalui Rumah BUMN Bekasi

“Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan disita 38 bungkus narkotika, diperkirakan 38 kilogram, jenis sabu yang disimpan di dalam sepeda boat,” kata Eko.

Selain mengamankan tersangka, Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti berupa 38 bungkus narkotika jenis sabu dan satu buah speedboat.(ant) 

Kategori :