Polres Bungo Teken Fakta Integritas Tolak Judol dan Narkoba
Polres Bungo Teken Fakta Integritas Tolak Judol dan Narkoba--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID –Polres Bungo melaksanakan kegiatan Apel Pagi sekaligus penandatanganan Fakta Integritas Pengawasan Melekat Ankum serta Penolakan Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba bagi seluruh personel PNPP Polres Bungo, di Lapangan Mapolres Bungo Senin (3/11/2025).
Apel dan penandatanganan fakta integritas ini dilaksanakan secara serentak oleh Polda Jambi dan seluruh jajaran Polres melalui video conference yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Selasa 4 November 2025, Hari Ini naik Rp8.000/Gram Jadi Segini
Di Mapolres Bungo sendiri kegiatan diikuti oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., para pejabat utama (PJU) Polres, serta seluruh personel Polres Bungo.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Selasa 4 November 2025, Hari Ini Kompak Turun
Dalam arahannya, Kapolda Jambi yang disampaikan melalui Kapolres Bungo menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan serta kode etik profesi Polri. Seluruh anggota kepolisian diwajibkan memahami bahwa judi online dan penyalahgunaan narkoba merupakan perbuatan tercela dan melanggar hukum.
BACA JUGA:Usai Ditangkap KPK, Gubernur Riau Hari Ini Dibawa ke Jakarta
AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan melekat terhadap seluruh personel. Ia menuturkan, Polres Bungo akan bersikap tegas dalam mencegah serta memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online di lingkungan kepolisian.
BACA JUGA: Sikat Cagliari 2-0, Lazio Putus Tren Negatif
“Seluruh personel Polres Bungo diminta tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam penyalahgunaan narkoba dan permainan judi online. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Cahyono.
Lebih lanjut, Kapolres Bungo menambahkan bahwa setiap personel yang terbukti melanggar komitmen tersebut siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri.
“Bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut, serta tidak akan menuntut atas sanksi yang diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri,” tukas AKBP Natalena Eko Cahyono.(aes)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



