"Dari penggeledahan ditemukan polisi kantong plastik yang dititipkan Co'i tadi. Kemudian kami dituduh yang mengedarkan barang haram tersebut. Padahal kami sudah menceritakan kejadian yang sebenarnya," tutupnya.
BACA JUGA:Jasa Raharja Wilayah Jambi Giatkan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kabupaten Tanjung
Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa yang tidak sesuai dengan isi BAP, kemudian majelis hakim menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian.(aes)