BACA JUGA:Tangan Kanan USG, Tangan Kiri Meraba-raba, Dokter di Garut Ditangkap Polisi
Endingnya, penumpang tadi langsung diturunkan dari kabin pesawat dan tidak lagi diizinkan melanjutkan penerbangan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang di bandara.
Kata Danang, penumpang tadi langsung diperiksa oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di otoritas Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan juga melibatkan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Beruntung, penerbangan ID-6272 kembali bisa dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan keselamatan tambahan.
Dari temuan petugas berwenang, hasilnya dinyatakan tidak ditemukan bom atau benda mencurigakan lainnya, sehingga aman untuk terbang kembali.
Batik Air kembali tegas mengatakan bahwa setiap bentuk pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.
Semua telah sesuai pula dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.
"Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan," lanjut Danang.
Ia juga menghimbau seluruh penumpang untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua. (*)