Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Bendahara Serta Operator Dana Bos dari SMPN 7 dan SMPN 1 Kota Jambi

Selasa 18-03-2025,17:06 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Tim
 Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Bendahara Serta Operator Dana Bos dari SMPN 7 dan SMPN 1 Kota Jambi

JAMBI JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polresta Jambi terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 ditingkat SMPN di Kota Jambi. 

Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pertama kali mencuat saat pihak kepolisian memanggil Kepala Sekolah SMPN 7 untuk dimintai keterangan. Pada Kamis 6 Februari 2025 lalu.

Perkembangannya, selain SMPN 7 Kota Jambi, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap SMPN 1 Kota Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres pada Selasa (18/03/2025) .

Deddy mengatakan, kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 ini masih dalam proses penyelidikan (Lidik).

Saat ini, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap bendahara, operator dana bos dari dua sekolah pada Senin 24 Maret 2025 mendatang .

"Hari Senin di periksa, bendahara sama operator dari SMPN 7 sama SMPN 1 Kota Jambi, ada 4 orang. Dugaannya masih kita telusuri dulu, tertuju atau keseluruh, kalau yang mencuat kemarin lebih condong ke SMPN 7," katanya, Selasa (18/03/2025).

"Kita mau cari tau dlu ni, apakah cuma SMPN 7 saja atau semua SMPN di kota Jambi.Nanti kalau memang ada perkembangan nanti d kabari lagi," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jambi mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMPN 7 Kota Jambi. Pada Kamis (6/2/2025), pihak kepolisian telah memanggil Kepala Sekolah SMPN 7 untuk dimintai keterangan.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) untuk mengusut penggunaan dana BOS tahun 2024 di sekolah tersebut.

Penyelidikan ini merupakan langkah awal untuk mengungkap adanya potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara serta untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di institusi pendidikan itu.(*) 

Kategori :