JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Provinsi Jambi menertibkan sistem parkir di kawasan pasar dengan memfasilitasi 34 juru parkir melalui penggunaan transaksi nontunai QRIS.
Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Jumat, mengatakan puluhan juru parkir ini telah dilengkapi dengan stiker barcode QRIS sehingga masyarakat dapat membayar parkir secara nontunai.
BACA JUGA:Pemkot Jambi siapkan ruang kreatif anak muda gunakan gedung terminal
Pembayaran parkir melalui QRIS ini akan langsung masuk ke kas daerah Pemkot Jambi.
Hal ini, kata Maulana, sebagai solusi dari keluhan masyarakat terkait tata kelola parkir di kawasan pasar.
Awalnya, setiap masyarakat yang memasuki kawasan pasar harus membayar parkir di pos distribusi. Sedangkan saat berada di dalam pasar, masyarakat kembali lagi membayar melalui juru parkir.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polda Jambi Awasi Takaran Minyak Goreng Subsidi
"Masyarakat jadi bayar parkir dua sampai tiga kali, ini yang membuat pasar kita jadi sepi," kata Maulana, dikutip dari Antara.
Setelah koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Wali Kota Jambi secara resmi menutup sembilan titik pos parkir.
Maulana mengungkapkan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk mengurangi pungutan parkir berulang yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.
Dengan sistem baru dan pemberdayaan juru parkir ini, Maulana berharap agar masyarakat dapat melakukan transaksi nontunai, sehingga pembayaran parkir tetap masuk ke kas daerah tanpa adanya aliran uang tunai yang bisa diselewengkan.
Dia mengungkapkan bahwa pembagian hasil parkir nantinya akan dilakukan dengan komposisi 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen untuk pemerintah.
Wali kota Maulana menegaskan bahwa sistem ini bukan hanya untuk menata parkir, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada juru parkir.
Dia menegaskan agar juru parkir menaati aturan yang dibuat. Pihaknya akan mengawasi juru parkir di lapangan, setiap juru parkir harus terdaftar melalui dinas terkait.
"Akan ada tim penegakan aturan mengenai parkir, kita harus tegas. Jika mau jadi parkir harus mendaftar resmi," kata dia.