Dalam sistem baru ini, tarif parkir di kawasan pasar ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho menjelaskan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan sistem parkir yang baru ini.
Saat ini pihaknya sedang menata sistem ini secara perlahan, dan memastikan bahwa tidak akan ada pungutan parkir lebih yang merugikan masyarakat.
"Kami sedang menata sistem parkir ini dengan lebih baik. Perlahan-lahan, kami ingin memastikan tidak ada pungutan liar lagi. Jika masyarakat membayar menggunakan QRIS, maka itu akan berlaku sebagai satu kali bayar," katanya.
Dengan kebijakan ini kata Saleh, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat menertibkan parkir yang selama ini menjadi sumber masalah, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan parkir.
Masyarakat juga diimbau untuk mulai membiasakan diri menggunakan QRIS saat parkir, agar proses transaksi lebih efisien dan bebas dari praktik pungutan liar yang selama ini terjadi di kawasan pasar.(ANTARA)