DPO Terakhir Kasus Pembunuhan Sopir Travel Matnur Ditangkap di Tambang Ilegal

Senin 10-03-2025,12:12 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ditreskrimum Polda Jambi kembali  meringkus daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap Mantur sopir travel asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11  September 2024 lalu.

 

Diketahui, Matnur  merupakan warga Jalan Panglima H Saman, RT 09, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 

 

Dari hasil  penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan Polda Sumsel. Pihak kepolisian berhasil  mengantongi tiga nama  pelaku.

 

Ketiga orang pelaku tersebut yakni,  Heri Susanto warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung ditangkap pada bulan September 2024, dan Alexander Tasman  warga Jambi ditangkap pada Kamis 6 Maret 2025.

 

Terbaru, pada tanggal 8 Maret 2025, pihak Kepolisian kembali menangkap DPO terakhir atas nama Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

 

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Ali Iksan dilakukan di lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten TeboProvinsi Jambi.

 

"Di Tebo pelaku Ali Iksan bekerja di tambang ilegal dan kita berhasil mendeteksi dan kita lakukan penangkapan disana," katanya, Senin (10/03/2025).

 

Kategori :