SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melakukan penyesuaian jam kerja dan tata cara berpakaian dinas selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal itu dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
BACA JUGA:Pos Retribusi Ditutup, Bayar Parkir Dalam Kawasan Pasar dengan QRIS, Ini Penjelasannya..
Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, mengatakan bahwa dalam penyesuaian jam kerja pegawai ASN telah dilayangkan surat edaran Bupati Sarolangun nomor 015 Tahun 2025, dengan mematuhi aturan yang berlaku tentang Pegawai Negeri Sipil serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 917/SE/BKD-5.3/11/2025 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Wilayah Provinsi Jambi.
” Selama ramadhan telah diterbitkan surat edaran Bapak Bupati Sarolangun tentang tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Linda Novita Herawati.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, BRI Peduli Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 52 Titik
Linda menjelaskan, surat edaran tersebut tentu bertujuan sebagai acuan dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak Daerah pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah di tetapkan, Jumlah jam kerja efektif dalam 5 hari kerja, senin - kamis Pukul 07.30-15.00 Wib, waktu Istirahat pukul 12.30-13.00 Wib, sedangkan hari Jum’at Pukul 07.00-11.30 Wib.
Lainnya, jumlah jam kerja efektif dalam 6 hari kerja, pada hari Senin sampai dengan kamis pukul 07.30-13.30 Wib, waktu Istirahat pukul 12.30-13.00 Wib, sementara hari Jum’at Pukul 07.00-11.30 Wib dan Sabtu Pukul 07.30-13.30 Wib.
” Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu,” katanya.
Linda Novita Herawati juga berharap dengan pengisian jam kerja pegawai ASN ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Untuk hari Jum’at diharapkan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun untuk memakai pakaian muslim dan memakai peci bagi pria, sedangkan wanita memakai selendang/kerudung, dan bagi non muslim untuk menyesuaikan,"pungkasnya.(hnd)