“Analoginya begini, misalnya kalau kita tidak tinggal di RT 31, mau tidak kita bayar iuran kebersihan di RT 31. Pasti enggak kan. Kecuali kalau kita tinggal di RT 31, pasti kita bayar,” jelasnya.
Artinya, tambah Antonius, tidak semua anggota di PPTB itu yang membayar iuran. Tidak semua yang produksi batubara itu membayuar iuran. Mereka yang wajib membayar iuran hanyalah yang beraktifitas di Sungai Batanghari dari Kabupaten Batanghari hingga ke Talang Duku.
Kemudian, mereka yang jalan seperti di Sarolangun, Tebo dan Bungo itu juga tidak membayar iuran. “Jadi jangan salah persepsi dan nebak-nebak saja. Bagi temen-temen yang melakukan pengiriman ke Bengkulu, Padang dan Pelabuhan Integra Tanjung Jabung Barat, itu tidak membayar iuran. Dan memang bukan kewajibannaya,” tegasnya.
Antonius meminta kepada pihak mana pun yang belum memahami substansi, agar tidak sembrono menyebar luaskan informasi. Apalagi yang mengarah kepada berita bohong. “Kalau berita yang tidak benar, jika berulang-ulang disebarkan akan menjadi pembenaran,” katanya lagi.
Antonius meminta kepada pihak-pihak terkait agar lebih bijak dalam memahami suatu persoalan. Kata dia, anggota dan pengurus sangat terbuka bagi siapa pun yang ingin berdiskusi terkait PPTB.
“Jadi sekali lagi, saya sampaikan bahwa tidak benar PPTB mengelola iuran anggota puluhan hingga ratusan miliar itu. Hari ini yang ikut iuran itu hanya 3 atau lima pengusaha. Itu mereka yang ada aktivitas di sungai saja. Iuran itu yang nanti salah satunya akan digunakan untuk perbaikan fender jembatan,” tutupnya. (aan)