Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaha di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Selasa 04-03-2025,20:00 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Misriyanti

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif dan Bursa Karbon:

Pada Februari 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada kepada 1 Pihak terkait pelanggaran POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek Reksa Dana; dan

Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 2 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp4.300.000.000 kepada 1 Pihak dan Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp4.171.030.000 kepada 112 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 33 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000 dan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan. 

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)  

Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Januari 2025, pertumbuhan kredit tetap melanjutkan double digit growth sebesar 10,27 persen yoy (Desember 2024: 10,39 persen) menjadi Rp7.782 triliun. 

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,22 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,37 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 8,40 persen. Ditinjau dari kepemilikan, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 10,98 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,81 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,88 persen.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 5,51 persen yoy (Desember 2024: 4,48 persen yoy) menjadi Rp8.879,2 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,86 persen, 6,59 persen, dan 3,49 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Januari 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 114,86 persen (Desember 2024: 112,87 persen) dan 26,03 persen (Desember 2024: 25,59 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 211,20 persen. 

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,18 persen (Desember 2024: 2,08 persen) dan NPL net sebesar 0,79 persen (Desember 2024: 0,74 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,72 persen (Desember 2024: 9,28 persen). Meskipun meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, namun rasio NPL gross dan LaR menurun dibandingkan posisi Januari 2024 yang masing-masing sebesar 2,35 persen dan 11,6 persen. Rasio LaR tersebut juga di bawah level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,34 persen (Desember 2024: 2,69 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi yaitu sebesar 27,05 persen (Desember 2024: 26,69 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global. 

Untuk porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,29 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Januari 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 46,45 persen yoy (Desember 2024: 43,76 persen yoy) menjadi Rp22,57 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,44 juta (Desember 2024: 23,99 juta). 

Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya: ± 8.500 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). 

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)  

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Januari 2025 mencapai Rp1.146,47 triliun atau naik 2,14 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.122,43 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp925,91 triliun atau naik 2,53 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari 2025 sebesar Rp34,76 triliun, atau turun 4,10 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 10,39 persen yoy dengan nilai sebesar Rp19,14 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,40 persen yoy dengan nilai sebesar Rp15,62 triliun. 

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 448,18 persen dan 317,77 persen (di atas threshold sebesar 120 persen). 

Kategori :