JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Namanya Ade Sugianto, kemenangannya sebagai Bupati di Tasikmalaya dibatalkan MK. MK memerintahkan Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemilihan ulang.
Kok bisa Ade dua periode bisa melenggang maju mencalonkan diri sebagai Bupati lagi? Ade yang pernah pada Pilkada 2020 ini, ternyata punya catatan khusus.
Ternyata Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.
“Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Pemohon juga menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati saat itu adalah 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hitungan itu menurut Pemohon sudah masuk satu periode, mengingat pemaknaan setidak-tidaknya sudah menjalani setengah masa jabatan atau dua tahun enam bulan.