Berikut Daftar 21 TPS di Kabupaten Bungo Akan Gelar PSU Berdasarkan Putusan MK

Senin 24-02-2025,21:13 WIB
Reporter : M Akta
Editor : Setya Novanto

TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan

TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan

TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh

TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang

TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah

Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Bungo untuk melakukan proses PSU di 21 TPS dengan tenggat waktu 45 hari. Pihak KPU Kabupaten Bungo 

Diharapkan, dengan PSU ini, seluruh hasil Pilkada Bungo dapat mencerminkan suara rakyat secara adil dan sah, serta memperkuat integritas proses demokrasi di Kabupaten Bungo. (*)

Kategori :