Polresta Jambi tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Modus Pengiriman Melalui Jasa Travel

Rabu 12-02-2025,16:20 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Ketiga pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari pada Minggu (2/2/2025) malam hingga Senin (3/2/2025) pagi.  

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah diKelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MTM (31) yang saat itu berada di kamar mandi rumahnya.  

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kotak tisu yang berada di kamar tersangka," katanya, Rabu (12/02/2025).

Pelaku MTM mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan masih ada barang lain yang dikirim melalui jasa travel ke arah Kerinci. Kemudian, petugas bergerak ke loket travel untuk menghentikan paket tersebut dan berhasil mengamankan satu tas laptop berisi sabu seberat 7,20 gram yang diakui milik pelaku.

Dari hasil interogasi, MTM mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka kedua berinisial AF (34), yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Dr. Tazar, Kecamatan Telanaipura.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. AF pun mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F (46).  

Selanjutnya, tim bergerak untuk menangkap F di rumahnya di Lorong Gardu, Kecamatan Alam Barajo. Dari tangan F , polisi menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp1.000.000 hasil transaksi narkoba, serta satu kartu ATM.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 3 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 7,58 gram, Alat hisap sabu (bong), pirex kaca, mancis, plastik klip bening, dan sedotan, Sejumlah barang pribadi milik tersangka, seperti handphone dan tas laptop, Uang tunai Rp 1 juta hasil transaksi narkoba.  

"Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas," ungkapnya.(*) 

 

Kategori :