Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Selasa 11-02-2025,18:48 WIB
Reporter : Fauzi Yosi Esiska
Editor : Misriyanti

Peningkatan peran industri keuangan syariah melalui sinergi dengan industri halal dan penerbitan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Pelaksanaan program-program peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk memperluas basis investor dan konsumen, antara lain GENCARKAN, TPAKD, SETARA, GERAK Syariah, Digination.

OJK konsisten mendukung pencapaian komitmen net zero emission Indonesia dengan meningkatkan peran SJK dalam inisiatif keuangan berkelanjutan melalui:

Penerbitan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2 yang menyelaraskan klasifikasi sektor TKBI dengan sektor Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah ditetapkan Pemerintah dan program prioritas Pemerintah dan program prioritas Pemerintah, antara lain dengan memasukkan sektor konstruksi dan real estate termasuk konstruksi gedung dan kawasan permukiman bagi MBR, transportasi dan pergudangan, serta sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit, yang dapat dikategorikan mendukung ekonomi hijau. Perluasan insentif baru juga akan diberikan untuk penerbitan instrumen yang berlandaskan keberlanjutan (green bond).

Penerbitan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan serta peningkatan kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga untuk melengkapi ekosistem bursa karbon.

Menindaklanjuti terbitnya Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) bagi perbankan, pada tahun ini akan dilanjukan pelaksanaan pilot project dan Industry Wide Stress Test (IWST) 2025.

SJK yang kuat menjadi fondasi bagi tangguhnya perekonomian, sehingga menjadi prioritas kebijakan ketiga yaitu penguatan kapasitas SJK dan penguatan pengawasan.

Penguatan aspek kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan SJK dilakukan melalui:

Konsolidasi industri, termasuk peningkatan permodalan dan stratifikasi kegiatan usaha untuk Manajer Investasi (MI) dan Perusahaan Efek (PE).

Peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta transparansi. 

Penegakan ketentuan terhadap LJK yang belum memenuhi ekuitas minimum. 

Penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan pindar/fintech peer to peer (P2P) lending dan produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berintegritas, serta meningkatkan pelindungan konsumen. 

Penataan terhadap Profesi di SJK yang mencakup proses pendaftaran, sinergi dengan otoritas pembina dan pengawas, serta peningkatan kompetensi melalui standardisasi dan sertifikasi.

Dalam rangka penguatan pengawasan yang lebih komprehensif dan cepat dengan menggunakan sumber daya yang lebih efisien, penguatan pengawasan SJK untuk menyelaraskan dengan perkembangan kompleksitas SJK, melalui:

Integrasi supervisory technology (suptech) dalam proses pengawasan, dengan memanfaatkan teknologi seperti Big Data Analytics (BDA) dan Arificial Intelligence (AI). 

Transformasi pengawasan berbasis tekonologi informasi serta pengembangan tools pengawasan diharapkan dapat meningkatkan output pengawasan yang lebih komprehensif, lebih cepat dan efisiensi sumber daya.

Kategori :