BPJS Ketenagakerjaan dan Perdamindo Jambi Bahas Kewajiban Pendaftaran bagi Pemilik Depot Air Minum

Selasa 11-02-2025,15:58 WIB
Reporter : Bakar
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi mengadakan pertemuan koordinasi dengan para pemilik Depot Air Minum di Kota Jambi. Pertemuan yang berlangsung di kantor sekretariat Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) DPD Jambi pada Sabtu (8/2/2025) ini membahas kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan serta sertifikasi usaha depot air minum.

Ketua Perdamindo DPD Jambi, Bambang Ari Prayogo, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh pemilik depot air minum di Jambi diwajibkan memiliki Sertifikat Keanggotaan DPD Perdamindo Jambi serta Sertifikat Higienis dari Dinas Kesehatan sebagai syarat utama dalam menjalankan usaha.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menetapkan bahwa pemilik depot air minum harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum dapat mengurus izin usaha mereka. Saat ini, terdapat sekitar 700 depot air minum di Kota Jambi yang menjadi target pendaftaran.

Sebagai langkah pengawasan, Dinas Kesehatan, DPD Perdamindo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mulai melakukan sosialisasi bertahap kepada pelaku usaha. Setelah proses sosialisasi selesai, mungkin setahun kedepan baru dilakukan pengawasan berupa razia terhadap depot air minum yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Maka dari itu, diharapkan depot yang belum memiliki Sertifikat Higienis, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta Sertifikat Keanggotaan dan Pelatihan dari Perdamindo Jambi untuk segera mengurusnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemilik dan pekerja depot air minum sangat penting untuk memastikan perlindungan tenaga kerja di sektor ini.

"Dengan terdaftarnya pemilik dan pekerja depot air minum dalam BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta manfaat lainnya. Kami berharap seluruh pelaku usaha depot air di Jambi segera memenuhi kewajiban ini demi kebaikan bersama," ujar Hendra.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh depot air minum di Kota Jambi dapat beroperasi sesuai standar kesehatan dan ketenagakerjaan, sehingga menjamin kualitas air minum bagi masyarakat serta memberikan perlindungan bagi para pekerja di sektor ini. (*/kar)

 

Kategori :