Tiga Kurir Ditangkap, Polda Jambi Amankan Sabu Senilai 15 Miliar

Selasa 11-02-2025,12:55 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional.

 Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial M, IW, dan AY yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya peredaran sabu di wilayah Jambi pada 26 Januari 2025.

Narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari Malaysia. 

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke wilayah Muaro Jambi. Di simpang KM 35, petugas berhasil menangkap tersangka M yang mengendarai mobil Innova Reborn.

 "Saat digeledah, ditemukan 10 kantong sabu dalam koper," jelas Ernesto, Selasa (11/02/2025).

Pengembangan penyelidikan mengarah ke lokasi lain, termasuk di depan sebuah hotel elite di Tembilahan dan berhasil menangkap tersangka IW dan AY.

"IW diketahui mengambil barang dari Tanjung Pinang. Ada juga inisial F yang masih buron dan D yang berada di Kamboja," tambah Ernesto.

Polisi kemudian mengamankan sisa barang bukti di Mendalo sebanyak 2 kg sabu. Tersangka M diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Para tersangka menerima upah yang berbeda untuk setiap kilogram sabu yang diselundupkan. 

"IW mendapat upah Rp 30 juta per kilogram, sedangkan M hanya Rp 10 juta," ungkap Ernesto.

Tangkapan kali ini berhasil menyelamatkan sekitar 58.842 jiwa dari bahaya narkoba. "Jika dikonversikan, 12 kilogram sabu ini bernilai lebih dari Rp 15 miliar," jelas Ernesto.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika juncto Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun, hukuman mati, atau denda maksimal Rp 10 miliar.(*) 

 

Kategori :