JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang wanita berinisial F (39), warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh mantan suaminya, UK (53), Selasa 4 februari 2025 kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi berinisial A (21). Menurut keterangan korban, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan lantaran sakit hati setelah korban menolak permintaan rujuk.
Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Amrullah menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam dibagian wajah, lengan kanan, paha, dan punggung. Bahkan kuku jari kelingking korban patah.
"Setelah kejadian, korban langsung melaporkannya ke Polsek Lembah Masurai," jelasnya. Selasa (11/02/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu, 5 Februari 2025.
"Saat ini, UK telah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP terkait kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, serta perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan," tambahnya. (*)