Dana BKBK Tahap II 2024 Belum Dicairkan Provinsi

Jumat 07-02-2025,17:01 WIB
Reporter : Maulana
Editor : Misriyanti

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dari Pemerintah Provinsi Jambi tahap II tahun 2024, sampai saat ini belum juga bisa dicairkan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rica Saputra, bahwa pencairan dana BKBK tahap I tahun 2024 telah dilakukan sebesar 30 persen dari pagu anggaran. 

"Sedangkan pencairan 70 persen tahap II tahun 2024, sampai dengan bulan Februari ini belum juga dicairkan oleh Pemprov," katanya.

Padahal, sebutnya, dana BKBK ini berkaitan dengan honor-honor petugas Syara'. Kalau dari awal dana BKBK ini tidak ada, honor petugas Syara' bisa dialihkan ke ADD, sehingga para petugas Syara' bisa menerima honornya.

"Kasihan petugas Syara' di desa-desa yang belum juga gajian, karena tertahan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil dari koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, bahwa pencairan dana BKBK tahap II tahun 2024 tunda bayar dengan alasan anggaran belum di transfer dari Pusat. Namun sampai saat ini juga, tidak ada yang bisa memastikan ditundanya sampai kapan.

"Kami tidak tahu ditundanya sampai kapan. Yang jelas dana BKBK tahun lalu yang sudah cair baru tahap I, tahap II belum," jelasnya.

Namun menurutnya, dana BKBK ini bukan hanya Kabupaten Tanjabtim yang belum dicairkan. Kekecewaan ini juga dirasakan desa-desa yang ada di 11 kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.

"Seluruh kabupaten/kota dan sekitar 2 ribu desa merasa kecewa dana itu tidak cairkan," ungkapnya.

Seperti contohnya Kota Sungai Penuh, dengan adanya dana BKBK ini Pemerintah Desa merasa terbantu. Karena selain bisa digunakan kegiatan fisik, dana itu juga bisa digunakan untuk gaji petugas Syara'.

"Kami berharap dana BKBK tahap II tahun 2024 ini dalam waktu dekat bisa dicairkan, sehingga khusus Tanjabtim petugas Syara' bisa menerima honornya," harapnya.(lan)

 

Kategori :