KPK 'Angkut' 11 Mobil dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Rabu 05-02-2025,21:29 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.