JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Serigala Kota Polresta Jambi bersama unit patroli Polsek Kota Baru mengamankan delapan remaja di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Senin dini hari (3/2/2025).
Kelompok yang terdiri dari tiga laki-laki dan lima perempuan itu diamankan karena diduga melanggar ketertiban umum dengan nongkrong di waktu yang tidak semestinya.
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat petugas melakukan patroli rutin sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka mendapati kelompok remaja tersebut berkumpul di lokasi yang tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelompok tersebut dibawa ke Polsek Kota Baru untuk proses lebih lanjut.
Identitas para remaja yang diamankan tersebut berinisial MD (18), DIS (18), MAS (18), ADA (16), HB (16), LI (17), DRP (17), dan EB (17), semuanya tercatat sebagai warga Kota Jambi dan sekitarnya.
“Mereka diketahui tidak bekerja dan tidak terlibat dalam kegiatan produktif pada saat kejadian,” ungkap AKP Jimi, Senin (3/2/2025).
Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah senjata tajam jenis egrek, satu celurit, tiga handphone, serta dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan Honda Spacy. Kapolsek menyebut bahwa senjata tajam tersebut diduga milik remaja lain yang melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
AKP Jimi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan, khususnya pada waktu-waktu yang tidak wajar.
“Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.(*)