Polisi Sita Puluhan Gawai dan Laptop Dari Tersangka Penipuan Daring

Selasa 28-01-2025,20:59 WIB
Reporter : Tim
Editor : Misriyanti

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polsek Metro Gambir, Polres Jakarta Pusat menyita puluhan gawai dan laptop dari 20 tersangka yang ditangkap dalam kasus penipuan daring (online) dengan modus memakai aplikasi kencan.

"Barang bukti yang disita terdiri dari 28 unit laptop, 94 unit gawai, dan 90 kartu perdana," kata Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R. Respati di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara

Menurut dia, para tersangka menggunakan semua alat elektronik itu untuk menjalankan aksinya dalam penipuan daring dengan modus memakai aplikasi kencan.

Respati mengatakan bahwa semua barang bukti yang disita saat penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, telah diamankan.

Selain barang elektronik kata Respati, petugas juga menyita narkotika jenis sabu beserta alat isapnya. Dan setelah dilakukan tes urine kedapatan delapan orang positif narkoba.

"Pada saat kita menggeledah ditemukan sabu dengan berat bruto 0,62 gram dan setelah kita telusuri terdapat 8 orang dari 20 tersangka ini yang positif narkoba," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap 20 pelaku penipuan online yang menjalankan aksinya di apartemen dengan modus melalui aplikasi kencan.

Menurut dia, anggota curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut, kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.

Setelah di telusuri, lanjut Respati, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Kemudian, lanjut dia, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan.(ANTARA) 

Kategori :