BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polres Batanghari menggelar konferensi pers terkait penindakan kasus Ilegal Driling yang merambah Tanah Hutan Raya (Tahura) di Dusun Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi di Gedung Balai Laluan Bhayangkara. Senin (20/01).
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Batanghari Kompol M.Ridha didampingi Kasat Reskrim AKP Husni Abda Kanit Tipidter IPDA Ferdinan Ginting, serta Kasi Humas IPTU Simbang Tetap menyebutkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas nama Fajar Abdul Rohman Setio (27).
“Dua pelaku utama Ucok Padang Lawas dan Dikun telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.”Ujar Wakapolres Batanghari Kompol M. Ridha.
Diketahui kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat 17 Januari 2025 bahwa di sumur dan bak seller milik Ucok Padang Lawas dan Dikun mulai dikerjakan kembali oleh anak buahnya.
Kemudian lanjutnya Pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 wib Kasat Reskrim dan Unit Tipidter melakukan pengintaian dilokasi sumur bekas terbakar milik kedua DPO tersebut.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dengan rak galon, 5 jerigen berisi masing-masing 35 liter minyak mentah, 1 buah corong berwarna merah dan 1 ember berwarna hitam.”Tutur Kompol M. Ridha.(rza)