Pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu hanya akan dilakukan Menpan-RB untuk kriteria tenaga honorer yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun tidak mendapat peringkat terbaik. Lalu, kedua, Tenaga honorer yang tidak memiliki formasi di instansi pemerintah.
Dengan diangkat sebagai paruh waktu maka tenaga honorer akan mendapat kepastian hukum.
Nantinya untuk gaji akan diberikan sebesar nominal pendapatan yang diterima saat ini.(*)