KPU Provinsi Jambi Dampingi KPU Kabupaten/kota Hadapi Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Kamis 16-01-2025,13:19 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi terus memberikan dukungan penuh kepada KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendampingan ini mencakup penyusunan jawaban dan kelengkapan alat bukti sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyampaikan bahwa penyampaian dokumen tersebut harus dilakukan paling lambat sehari sebelum sidang berlangsung, mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3.

“Saat ini kami fokus membantu penyusunan jawaban dan pengumpulan alat bukti sesuai permintaan hakim MK,” ujar Suparmin, Kamis (15/1/2025).

Hingga kini, jadwal persidangan baru ditetapkan untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Sementara jadwal untuk daerah lainnya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Diketahui, terdapat delapan gugatan sengketa Pilkada di MK yang berasal dari enam daerah. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kerinci menjadi satu-satunya daerah dengan tiga gugatan, sedangkan lima daerah lainnya masing-masing mengajukan satu gugatan. (aiz)

 

Kategori :