Dibuka Mulai Maret untuk 269 Ribu Guru, Berikut Kriteria Peserta PPG Kementerian Agama

Sabtu 11-01-2025,11:57 WIB
Reporter : Setya Novanto
Editor : Setya Novanto

5. Belum memiliki sertifikat pendidik;

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

7. Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.

 

Kategori :