Dalam perkembangannya, Kejagung mengungkapkan adanya sosok R, pejabat PN Surabaya, yang diduga menjadi perantara dalam kasus tersebut. Mengenai hal ini, Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Senin (18/11) menyebut MA telah membentuk tim untuk mengusut sosok R tersebut.
Di samping itu, mantan pegawai MA, Zarof Ricar, juga terseret dalam perkara ini. Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Adapun terkait Zarof Ricar ini, Ketua MA mengakui bahwa upaya memutus mata rantai tidak mudah. Namun, MA telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya.
"Ketika ada berita, informasi di media menyebut nama-nama aparatur yang ada di lingkungan MA maupun badan peradilan, MA sesuai dengan kewenangannya telah membentuk tim pemeriksa dan telah mendengar keterangan juga dari pihak-pihak yang disebut-sebut oleh media, termasuk mendengar pihak-pihak yang sekarang ada di Kejaksaan Agung. Kita dengar semua," kata Sunarto.
Oleh Fath Putra Mulya. (*)