SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini, Senin (16/12/2024). Don Fitri Jaya selaku pengguna anggaran pembangunan stadion mini Sungai Penuh tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp 779.954.308.
Pantauan awak media di Kejari Sungai Penuh, tersangka pingsan setelah ditetapkan tersangka dari ruangan penyidik menggunakan tabung oksigen dibawa kedalam ambulan untuk menjalani perawatan dirumah sakit.
Don Fitri Jaya diperiksa sejak pukul 9.00 WIB dan pingsan di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB. Sehingga pihak kejaksaan langsung memanggil tim medis untuk memeriksa kondisinya. Namun karena tersangka mengidap penyakit jantung, hingga dibawa kedalam mobil ambulan masih tak sadarkan diri.
“Iya tersangka pingsan setelah pemeriksaan dan dibantu oksigen oleh tim medis lalu dibawa ke rumah sakit. Statusnya tetap tersangka,” Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, SH. M.Hum saat pers rilis.
Kajari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Andi Sugandi Sungai Penuh mengatakan karena kondisi sakit maka tersangka dilakukan penahanan rumah sejak ditetapkan tersangka hingga tanggal 4 Januari 2025. Kemudian pada tersangka dipasang alat detection kit (alat deteksi).Detection kit alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktivitas atau pergerakan bagi para tahanan rumah sementara.
"Pada tersangka yang ditetapkan tanahan rumah sampai tanggal 4 Januari 2025 dipasang alat deteksi kit untuk memantau aktifitas tersangka," jelas Kajari.(Hdp)