Sebelum menetapkan Ko Apex sebagai tersangka kasus penggelapan ini, disampaikan Andri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini dan menetapkan telapor sebagai tersangka pada Jum'at 6 Desember 2024 kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan rencana hari Senin ini saudara KA yang saat ini sedang berada di lapas akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dikatakan Andri, dalam penyelidikan kasus penggelapan ini, pemeriksaan Penyidik sedikit terlambat, dikarenakan banyak perubahan terhadap kuasa hukum Ko Apex.
"Namun, banyak halangan dikarenakan banyak perubahan terhadap kuasa hukum Ko Apex yang membuat pemeriksaan penyidik terlambat tapi semua bukti-bukti sudah kita miliki," bebernya.
Pihak Kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap penjualan tanah. "Yang bersangkutan mengakui bahwa tahan tersebut dibeli oleh pelapor (PT SBS), tiba-tiba dirubah semuanya untuk kepentingan tersangka.Jadi PT FBS milik ko Apex berdiri di atas tanah milik PT SBS dialihkan semuanya," tutup Andri.
Dalam kasus ini, tersangka Affandi Susilo alias Ko Apex dikenakan pasal 372 dan 378 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. (*)