Ko Apex Divonis 5,6 Tahun Penjara, Ko Apex: Saya Tidak Akan Tinggal Diam

Jumat 29-11-2024,20:34 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Misriyanti

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang dengan agenda putusan kasus pemalsuan surat atau dokumen 10  kapal tagboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dengan terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apex.

Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Jum'at, (29/11/2024) dan sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.

Pantauan diruang sidang, tampak hadir artis ibu kota DJ Dinar Candy yang turut hadir menyaksikan sidang yang dijalani oleh kekasihnya dengan menggunakan baju kaos berwarna merah muda. 

Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah terhadap kasus pemalsuan surat atau dokumen 10  kapal tagboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dan dijatuhkan pidana penjara 5,6 tahun.

BACA JUGA:Ibu Ko Apek Menangis Histeris Usai Majelis Hakim Jatuhi Anaknya Hukuman 5,6 Tahun Penjara

"Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Lenny yakni Ibu Ko Apex, histeris usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Ibu Ko Apex tersebut tampak berlari ke luar dari ruang sidang usai sidang putusan selesai dibacakan.

Sembari berjalan, ibu Ko Apex tampak menangis dan berteriak histeris sembari mengatakan bahwa anaknya tersebut merupakan tumbal dalam kasus ini.

Sementara itu, Ko Apex saat diwawancarai awak media mengatakan dirinya tidak akan tinggal diam dengan putusan Majelis Hakim dan akan mengajukan banding.

"Hari ini saya diputus oleh hakim 5 tahun 6 bulan, tapi disini saya tidak akan tinggal diam, saya akan mengajukan banding, karena proses hukum di Jambi ini tidak lah adil," katanya.

Ko Apex juga memberkan, bahwa 10 kapal milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang dituntut kepadanya merupakan kapal ilegal yang dibeli oleh H Nanang dan tidak bayar pajak.

Bahkan, Ko Apex juga meminta kepada Dirjen Pajak untuk mengusut kapal milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS), karena menurutnya semua kapal milik PT SBS tidak ada yang dibeli secara ilegal.

"Saya minta kepada Dirjen Pajak usut tuntas, karena H Nanang membeli kapal ini adalah kapal ilegal yang tidak bayar pajak," ungkapnya.(raf) 

Kategori :