JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dalam rangka menyambut periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan pariwisata dalam negeri.
Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama jajaran menteri terkait.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa keputusan ini melibatkan kerja sama lintas instansi dan perusahaan, termasuk Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, serta AirNav Indonesia.
Penurunan harga tiket tersebut akan berlaku untuk penerbangan selama periode 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
"Penyesuaian harga tiket ini mencakup penerbangan yang tiketnya belum terjual. Untuk penumpang yang telah membeli tiket, maskapai dapat memberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing jika memungkinkan," ujar Elba saat memberikan keterangan pers.
Penurunan harga tiket ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak. Maskapai penerbangan sepakat memberikan diskon pada komponen fuel surcharge sebesar 8 persen untuk pesawat jet dan 5 persen untuk pesawat baling-baling (propeller).
Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya operasional yang selama ini menjadi salah satu penyumbang tingginya harga tiket.
Selain itu, AirNav Indonesia akan memberikan layanan tambahan berupa perpanjangan jam operasional untuk mendukung jadwal penerbangan yang lebih fleksibel. Kebijakan ini bertujuan memastikan kelancaran operasional maskapai, terutama pada rute-rute yang mengalami lonjakan permintaan selama periode Nataru.
PT Pertamina Persero turut memberikan dukungan signifikan dengan menurunkan harga avtur di 19 bandara, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, Yogyakarta Kulon Progo, dan Labuan Bajo. Penurunan harga avtur ini berkisar antara 7,5 persen hingga 10 persen, yang diharapkan dapat menekan biaya bahan bakar yang merupakan komponen utama operasional penerbangan.
Sementara itu, PT Angkasa Pura Indonesia bersama Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan juga menurunkan tarif layanan jasa kebandaraudaraan, seperti PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) dan PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara). Kedua tarif ini masing-masing mengalami penurunan hingga 50 persen. Namun, untuk penerapan di Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Ngurah Rai Bali (DPS), PT Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan persetujuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan penurunan harga tiket ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga diyakini dapat mendongkrak perekonomian dan pariwisata domestik. Periode akhir tahun biasanya menjadi momen puncak perjalanan masyarakat, baik untuk berlibur maupun berkumpul dengan keluarga. Dengan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan moda transportasi udara.
"Dengan langkah ini, kami optimistis akan terjadi peningkatan aktivitas ekonomi, terutama di sektor pariwisata. Kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi kuartal keempat," ungkap Elba. Meski demikian, pemerintah menyadari adanya tantangan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satu kendala utama adalah pengaruh fluktuasi harga avtur di pasar internasional. Namun, Elba memastikan bahwa PT Pertamina akan menjaga stabilitas harga avtur selama periode Nataru, sehingga dampaknya tidak membebani maskapai maupun masyarakat.
Selain itu, analisis terkait insentif tambahan berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. Pemerintah berupaya agar langkah ini dapat memperkuat dampak positif kebijakan penurunan harga tiket pesawat. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan udara selama Nataru. Dengan dukungan dari berbagai pihak, pelaksanaan kebijakan ini diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Kami mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan ini. Partisipasi masyarakat juga sangat penting, terutama dalam memanfaatkan fasilitas dan layanan yang telah disediakan," kata Elba. Melalui langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong kemudahan aksesibilitas dan pemerataan manfaat ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam memperbaiki sektor transportasi udara di Indonesia. (*)