JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka akan dilakukannya Penilaian Penerapan Sistem Merit Tahun 2024 oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Sistem Merit pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Kamis (28/11).
Kepala Divisi Administrasi, Kortini JM Sihotang yang menyambut Tim di Ruang rapat menyatakan harapannya agar dengan adanya pendampingan dalam kegiatan ini akan didapatkan penjelasan serta masukkan kepada Kanwil Kemenkumham Jambi mengenai mekanisme penilaian dan bukti dukung yang perlu dilengkapi sehingga kedepannya terdapat peningkatan pada penilaian penerapan sistem merit di BKN.
BKN RI Lakukan Monev ke Kanwil Kemenkumham Jambi-Foto: Istimewa-
“Pemerintah perlu menyiapkan strategi regenerasi yang tepat. Di antaranya menerapkan prinsip merit dalam manajemen ASN, membangun budaya kerja berAKHLAK secara menyeluruh, membangun manajemen talenta dan rencana suksesi untuk memastikan pola karier ASN terjamin, serta berupaya untuk meningkatkan pemberian tunjangan dan penghargaan,” jelas ketua Tim dari BKN RI
Terdapat beberapa aspek yang dinilai dalam penerapan sistem merit, di antaranya :
1. Perencanaan kebutuhan = Perencana kebutuhan pegawai selama 5 tahun kedepan di Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan Jambi telah dilaksanakan menggunakan anjab/abk terakhir Tahun 2023. Kemudian Pengadaan = Pengadaan CPNS telah sesuai kebutuhan
3. Pengembangan Karier = Pengembangan Karir telah dilaksanakan menggunakan aplikasi Sibangri (Sistem Pengembangan Karier) sejak awal tahun 2024 yang menggunakan Simpeg pribadi masing2 Pegawai
4. Promosi Mutasi = Pelaksanaan Promosi/Mutasi Kantor Wilayah Kemenerian Hukum dan HAM Jambi menggunakan TPKJA (Tim Penilai Kompetensi Jabatan Administrasi)
5. Manajemen Kinerja = Sistem penilaian kinerja menggunakan e kinerja kemenkumham yg terintegrasi dengan e kinerja bkn, penilaiaian SKP dilakukan per triwulan
6. Penggajian, penghargaan, dan disiplin = Pengajian tealh sesuai dengan aturan dan ontime, Penggahragga pegawai teladan telah dilaksanakan pertriwulan dengan sistem Poling, Disiplin (pembinaan hukum telah dilaksanakn sesuai dengan aturan, hukuman disiplin diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan pegawai
7. Sistem Informasi = Kementerian Hukum dan HAM menggunakan SIMPEG (sistem Informasi Pegawai) sebagai Big database pegawai yang terintegrasi dengan SIASN (*)