Resmi Jadi Tersangka KPK! Gubernur Bengkulu, Sekda dan Ajudan Gubernur

Minggu 24-11-2024,23:36 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi Gubernur Bengkulu, Sekda dan Ajudan Gubernur sebagai tersangka kasus pemerasan pejabat untuk memberikan sumbangan biaya Pilkada Rohidin.

 

Identitas mereka yang menjadi tersangka yaitu Gubernur Bengkulu inisial RM (Rohidin Mersyah), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu inisial F atau Isnan Fajri dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc (ajudan) Gubernur Bengkulu. 

 

Mereka bertiga langsung dipamerkan menggunakan baju orange saat konferensi pers di Gedung KPK malam ini. 

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketiga tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA:KPK: Gubernur Bengkulu Diduga Peras Anak Buah, Kadis Pendidikan Setor 2,9 M, Kadis PU Setor 500 Juta

"Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Alexander sambil menyebut inisial ketiganya.

 

KPK juga mengamankan uang, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.

 

Jumlah uang yang berhasil diamankan KPK total sekitar Rp 7 Miliaran yang terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Amerika. 

 

Uang tersebut diantaranya berasal dari penggalangan dana dengan cara mengintimidasi pejabat untuk memberikan donasi untuk biaya Rohidin dalam Pilkada.

Kategori :