KEPRI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepolisian menemukan modus baru promosi judi online yang membidik anggota komunitas sepeda motor atau anak club motor.
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri baru saja mengungkap modus baru ini.
Cara yang digunakan pelaku yaitu dengan memasang stiker dan membagi-bagikan seragam baju kaos yang bertuliskan situs judi daring kepada anggota komunitas sepeda motor.
“Jadi ini modus baru mempromosikan judi online menyasar klub motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira kepada ANTARA di Batam, Minggu, dikutip dari Antara.
Dia menyebut, satu tersangka ditangkap dalam kasus tersebut berinisial YA alias B. Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan dan sudah meraih keuntungan dari promosi judi daring selama periode tersebut sebesar Rp36 juta.
“Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” katanya.
Selain menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut.
Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol. Gokma Uliate Sitompul menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli siber yang menemukan postingan situs bermuatan perjudian pada dua akun Instagram.