Ia mengatakan jumlah butir peluru yang begitu banyak itu kemudian menjadi indikasi bagi penyidik bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkannya dari awal.
Lebih lanjut Ansri menjelaskan bahwa selain pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan pasal lainnya yakni 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) KUHPidana.
Andri mengatakan sampai saat ini tim Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan serta pemberkasan terhadap kasus itu secara berkelanjutan.
Sementara itu tersangka AKP Dadang Iskandar yang berstatus sebagai tersangka kini menjalani penahanan badan di sel Polda Sumbar, ia menjalani pemeriksaan didampingi pengacara pribadi.
Saat ditanyai tentang motif, Dwi mengatakan bahwa kejadian penembakan itu dipicu ketika korban AKP Ryanto melakukan penegakan hukum terhadap sopir truk di Solsel yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Atas penangkapan itu AKP Dadang Iskandar kemudian mendatangi korban dengan niat minta tolong agar sopir dilepaskan, namun karena keinginannya tidak dipenuhi korban maka pelaku menembak kepala korban hingga tewas.(*)