'Pulang Kampung' ke Filipina, Hukuman Mati Mary Jane Berpotensi Berubah

Kamis 21-11-2024,21:41 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dona Piscesika

 

Selain Filipina, dia mengatakan Presiden RI Prabowo telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.

 

Nantinya setelah disepakati, lanjut dia, pemindahan para narapidana dari kedua negara tersebut juga akan memiliki ketentuan dan syarat, sama seperti pemindahan Mary Jane.

 

"Begitu pula nanti sebaliknya. Jadi ini merupakan hubungan kita kepada negara lain karena persahabatan, kesetaraan, keseimbangan, dan saling menghormati satu dengan yang lain," ujar Yusril menjelaskan. (*)

Kategori :